Harga Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham

Harga Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham

 Harga Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham

Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham: Rp. 700.000 - 3 hari kerja
Legalisasi Dokumen Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 600.000 - 4 hari kerja
Kemenag: Rp. 500.000 - 2 hari kerja
DIKTI/DIKBUD: Rp. 700.000 - 2 hari kerja
Notaris: Rp. 150.000 - 2 hari kerja.
Kedutaan Arab Saudi: Rp. 800.000 - 2 hari kerja.
Kedutaan Belanda: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Belgia: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Ceko: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan China: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Denmark: Cukup Legalisasi Dokumen  Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Filipina: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Finlandia: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Jerman: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Jordania: Rp. 500.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Kamboja: Rp. 2.000.000 - 3 hari kerja.
Kedutaan Kazakhstan: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Korea: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Kroasia: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Kuwait: Rp. 900.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Malaysia: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Maroko: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Norwegia: Cukup Legalisasi Dokumen  Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Oman: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Qatar: Rp. 900.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Singapura: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Spanyol: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
TETO: Rp. 500.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Thailand: Rp. 600.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Turki: Rp. 900.000 - 5 hari kerja.
Kedutaan UAE: Rp. 900.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Vietnam: Rp. 800.000 - 3 hari kerja.
Kedutaan Yunani: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan legalisasi dokumen di Kemenkumham melalui biro jasa:

1. Pilih Biro Jasa Terpercaya

Pastikan Anda memilih biro jasa legalisasi dokumen yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam menangani legalisasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Anda bisa melihat ulasan, reputasi, serta rekomendasi dari klien sebelumnya.

2. Konsultasi dengan Biro Jasa

Hubungi biro jasa untuk berkonsultasi mengenai jenis dokumen yang akan dilegalisasi. Pastikan untuk memberikan detail lengkap terkait dokumen yang akan diproses, seperti akta kelahiran, ijazah, surat perjanjian, atau dokumen lainnya.

3. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen asli dan salinannya sesuai permintaan biro jasa. Dokumen yang akan dilegalisasi harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan Kemenkumham. Biro jasa biasanya akan membantu memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen.

4. Penyerahan Dokumen ke Biro Jasa

Serahkan dokumen yang akan dilegalisasi kepada biro jasa. Mereka akan mengurus seluruh proses legalisasi, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengajuan ke Kemenkumham.

5. Pembayaran Biaya Legalisasi dan Jasa

Anda perlu membayar biaya legalisasi yang ditetapkan oleh Kemenkumham serta biaya jasa yang diminta oleh biro. Pastikan Anda mendapatkan rincian biaya yang transparan dari biro jasa.

6. Proses Legalisasi di Kemenkumham

Biro jasa akan membawa dokumen Anda ke Kemenkumham untuk diproses. Mereka akan mengurus semua langkah administrasi yang diperlukan dan memantau proses hingga dokumen selesai dilegalisasi.

7. Pengambilan Dokumen yang Sudah Dilegalisasi

Setelah dokumen Anda selesai dilegalisasi, biro jasa akan memberitahukan Anda untuk pengambilan. Mereka biasanya memberikan opsi pengiriman dokumen langsung ke alamat Anda atau Anda dapat mengambilnya di kantor mereka.

8. Dokumen Siap Digunakan

Setelah proses legalisasi selesai, dokumen Anda telah sah dan dapat digunakan sesuai keperluan, baik untuk keperluan di dalam negeri maupun internasional.

Dengan menggunakan biro jasa, proses legalisasi menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa Anda harus repot mengurus langsung ke Kemenkumham.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us