Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen

Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen

Apakah ada perbedaannya antara Apostille dan Legalisasi Dokumen?

Ada, Apostille dokumen hanya berlaku di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille, diantaranya adalah: 
  • Albania
  • Andorra
  • Antigua dan Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahama
  • Bahrain
  • Barbados
  • Belarusia
  • BelgiumBelize
  • Bolivia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Botswana
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Burundi
  • Cabo Verde
  • Chili
  • Kolumbia
  • Kepulauan Cook
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estonia
  • Eswatini
  • Fiji
  • Finlandia
  • Perancis
  • Georgia
  • Jerman
  • Yunani
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guyana
  • Honduras
  • Hongkong
  • Hungaria
  • Islandia
  • India
  • Indonesia (per 4 Juni 2022)
  • Irlandia
  • Israel
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Kazakstan
  • Kosovo
  • Kyrgyzstan
  • Latvia
  • Lesotho
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Makau
  • Malawi
  • Malta
  • Pulau Marshall
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Moldova
  • Monako
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Maroko
  • Namibia
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Nikaragua
  • Niue
  • Makedonia Utara
  • Norway
  • Oman
  • Rumania
  • Federasi Rusia
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Santo Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • São Tomé dan Principe
  • Arab Saudi
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Korea Selatan (Republik Korea)
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Tajikistan
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Türkiye
  • Ukraina
  • Britania Raya
  • Amerika Serikat
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vanuatu
  • Venezuela
Atau untuk lebih pastinya lagi dapat dicek di web https://apostille.ahu.go.id/
Untuk negara negara yang telah terdaftar dalam konvensi Apostille diatas, pengurusan legalisasi hanya melalui satu pintu yaitu Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan Kemenkumham. Sistem Apostille ini memangkas birokrasi yang hanya melalui satu pintu saja, dan lebih memudahkan pengurusan.

Sedangkan legalisasi dokumen untuk negara yang belum tergabung dalam apostille masih harus melalui beberapa pintu untuk memperoleh legalisasinya. Diantaranya melalui Kemenlu Kedutaan dan Instansi terkait sesuai kebutuhan dari dokumen yang akan dilegalisasi.

Walaupun di Indonesia terhitung baru untuk melalukan sistem apostille ini tapi sudah banyak biro jasa yang menawarkan Jasa untuk pengurusannya, salah satu biro Jasa Terpercaya dan Terbukti telah melakukan pengurusan Jasa Apostille Dokumen ini adalah Biro Jasa Legalisasi Dokumen

Biro Jasa Legalisasi Dokumen ini cukup terpercaya dengan pelayanan yang cukup prima, tanpa basa basi dan iming iming harapan, mereka menyediakan pelayanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan, contoh kasus, "pada suatu kesempatan ada klien yang menginginkan dokumen selesai di Apostille dalam waktu singkat, dan meminta pelayanan mereka, tapi disaat yang bersamaan klien tersebut juga mengapload lewat web resmi kemenkumham, karena klien butuh cepat, mereka mecoba mana yang lebih dulu selesai, dikarenakan pengalaman dan hubungan yang baik dengan pihak kemenkumkam maka, ternyata dokumen yang lebih cepat terselesaikan adalah dokumen yang diurus dari Biro Jasa Tersebut".

Biro Jasa ini juga memberikan tambahan servis ataupun pelayanan yang memuaskan dengan tidak memungut biaya apapun diawal, semua biaya biaya akan ditagihkan setelah dokumen-dokumen selesai, dan ada layanan tambahan berupa pdf dokumen yang telah dikirim melalui aplikasi whatsapp sebelum hard copy dokumen sampai di tangan klien, tentunya setelah klien menyelesaikan pembayaran. 

Selain menyediakan jasa pengurusan Apostille Biro Jasa ini juga masih menyediakan layanan legalisasi dokumen untuk negara-negara yang belum Apostille. Dan juga meyediakan layanan pembuatan SKCK Mabes POLRI untuk yang membutuhkan Surat kelakuan Baik yang akan berlaku Internasional.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us