Harga Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham

Harga Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham

 Harga Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham

Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham: Rp. 700.000 - 3 hari kerja
Legalisasi Dokumen Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 600.000 - 4 hari kerja
Kemenag: Rp. 500.000 - 2 hari kerja
DIKTI/DIKBUD: Rp. 700.000 - 2 hari kerja
Notaris: Rp. 150.000 - 2 hari kerja.
Kedutaan Arab Saudi: Rp. 800.000 - 2 hari kerja.
Kedutaan Belanda: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Belgia: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Ceko: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan China: Cukup Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Denmark: Cukup Legalisasi Dokumen  Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Filipina: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Finlandia: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Jerman: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Jordania: Rp. 500.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Kamboja: Rp. 2.000.000 - 3 hari kerja.
Kedutaan Kazakhstan: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Korea: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Kroasia: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Kuwait: Rp. 900.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Malaysia: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Maroko: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Norwegia: Cukup Legalisasi Dokumen  Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Oman: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Qatar: Rp. 900.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Singapura: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
Kedutaan Spanyol: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.
TETO: Rp. 500.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Thailand: Rp. 600.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Turki: Rp. 900.000 - 5 hari kerja.
Kedutaan UAE: Rp. 900.000 - 4 hari kerja.
Kedutaan Vietnam: Rp. 800.000 - 3 hari kerja.
Kedutaan Yunani: Cukup  Legalisasi Dokumen Apostille Kemenkuham.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan legalisasi dokumen di Kemenkumham melalui biro jasa:

1. Pilih Biro Jasa Terpercaya

Pastikan Anda memilih biro jasa legalisasi dokumen yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam menangani legalisasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Anda bisa melihat ulasan, reputasi, serta rekomendasi dari klien sebelumnya.

2. Konsultasi dengan Biro Jasa

Hubungi biro jasa untuk berkonsultasi mengenai jenis dokumen yang akan dilegalisasi. Pastikan untuk memberikan detail lengkap terkait dokumen yang akan diproses, seperti akta kelahiran, ijazah, surat perjanjian, atau dokumen lainnya.

3. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen asli dan salinannya sesuai permintaan biro jasa. Dokumen yang akan dilegalisasi harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan Kemenkumham. Biro jasa biasanya akan membantu memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen.

4. Penyerahan Dokumen ke Biro Jasa

Serahkan dokumen yang akan dilegalisasi kepada biro jasa. Mereka akan mengurus seluruh proses legalisasi, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengajuan ke Kemenkumham.

5. Pembayaran Biaya Legalisasi dan Jasa

Anda perlu membayar biaya legalisasi yang ditetapkan oleh Kemenkumham serta biaya jasa yang diminta oleh biro. Pastikan Anda mendapatkan rincian biaya yang transparan dari biro jasa.

6. Proses Legalisasi di Kemenkumham

Biro jasa akan membawa dokumen Anda ke Kemenkumham untuk diproses. Mereka akan mengurus semua langkah administrasi yang diperlukan dan memantau proses hingga dokumen selesai dilegalisasi.

7. Pengambilan Dokumen yang Sudah Dilegalisasi

Setelah dokumen Anda selesai dilegalisasi, biro jasa akan memberitahukan Anda untuk pengambilan. Mereka biasanya memberikan opsi pengiriman dokumen langsung ke alamat Anda atau Anda dapat mengambilnya di kantor mereka.

8. Dokumen Siap Digunakan

Setelah proses legalisasi selesai, dokumen Anda telah sah dan dapat digunakan sesuai keperluan, baik untuk keperluan di dalam negeri maupun internasional.

Dengan menggunakan biro jasa, proses legalisasi menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa Anda harus repot mengurus langsung ke Kemenkumham.


Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen

Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen

Apakah ada perbedaannya antara Apostille dan Legalisasi Dokumen?

Ada, Apostille dokumen hanya berlaku di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille, diantaranya adalah: 
  • Albania
  • Andorra
  • Antigua dan Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahama
  • Bahrain
  • Barbados
  • Belarusia
  • BelgiumBelize
  • Bolivia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Botswana
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Burundi
  • Cabo Verde
  • Chili
  • Kolumbia
  • Kepulauan Cook
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estonia
  • Eswatini
  • Fiji
  • Finlandia
  • Perancis
  • Georgia
  • Jerman
  • Yunani
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guyana
  • Honduras
  • Hongkong
  • Hungaria
  • Islandia
  • India
  • Indonesia (per 4 Juni 2022)
  • Irlandia
  • Israel
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Kazakstan
  • Kosovo
  • Kyrgyzstan
  • Latvia
  • Lesotho
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Makau
  • Malawi
  • Malta
  • Pulau Marshall
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Moldova
  • Monako
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Maroko
  • Namibia
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Nikaragua
  • Niue
  • Makedonia Utara
  • Norway
  • Oman
  • Rumania
  • Federasi Rusia
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Santo Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • São Tomé dan Principe
  • Arab Saudi
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Korea Selatan (Republik Korea)
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Tajikistan
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Türkiye
  • Ukraina
  • Britania Raya
  • Amerika Serikat
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vanuatu
  • Venezuela
Atau untuk lebih pastinya lagi dapat dicek di web https://apostille.ahu.go.id/
Untuk negara negara yang telah terdaftar dalam konvensi Apostille diatas, pengurusan legalisasi hanya melalui satu pintu yaitu Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan Kemenkumham. Sistem Apostille ini memangkas birokrasi yang hanya melalui satu pintu saja, dan lebih memudahkan pengurusan.

Sedangkan legalisasi dokumen untuk negara yang belum tergabung dalam apostille masih harus melalui beberapa pintu untuk memperoleh legalisasinya. Diantaranya melalui Kemenlu Kedutaan dan Instansi terkait sesuai kebutuhan dari dokumen yang akan dilegalisasi.

Walaupun di Indonesia terhitung baru untuk melalukan sistem apostille ini tapi sudah banyak biro jasa yang menawarkan Jasa untuk pengurusannya, salah satu biro Jasa Terpercaya dan Terbukti telah melakukan pengurusan Jasa Apostille Dokumen ini adalah Biro Jasa Legalisasi Dokumen

Biro Jasa Legalisasi Dokumen ini cukup terpercaya dengan pelayanan yang cukup prima, tanpa basa basi dan iming iming harapan, mereka menyediakan pelayanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan, contoh kasus, "pada suatu kesempatan ada klien yang menginginkan dokumen selesai di Apostille dalam waktu singkat, dan meminta pelayanan mereka, tapi disaat yang bersamaan klien tersebut juga mengapload lewat web resmi kemenkumham, karena klien butuh cepat, mereka mecoba mana yang lebih dulu selesai, dikarenakan pengalaman dan hubungan yang baik dengan pihak kemenkumkam maka, ternyata dokumen yang lebih cepat terselesaikan adalah dokumen yang diurus dari Biro Jasa Tersebut".

Biro Jasa ini juga memberikan tambahan servis ataupun pelayanan yang memuaskan dengan tidak memungut biaya apapun diawal, semua biaya biaya akan ditagihkan setelah dokumen-dokumen selesai, dan ada layanan tambahan berupa pdf dokumen yang telah dikirim melalui aplikasi whatsapp sebelum hard copy dokumen sampai di tangan klien, tentunya setelah klien menyelesaikan pembayaran. 

Selain menyediakan jasa pengurusan Apostille Biro Jasa ini juga masih menyediakan layanan legalisasi dokumen untuk negara-negara yang belum Apostille. Dan juga meyediakan layanan pembuatan SKCK Mabes POLRI untuk yang membutuhkan Surat kelakuan Baik yang akan berlaku Internasional.
 



Follow Us